Ahad 04 Jul 2021 15:50 WIB

Polres Garut Ungkap Kematian Suami Istri Lansia

Ada bekas penganiayaan pada leher istri  dan racun di tubuh suami.

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus kematian suami istri lanjut usia di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, akibat penganiayaan dan terdapat kandungan racun di tubuhnya. (Ilustrasi garis polisi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus kematian suami istri lanjut usia di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, akibat penganiayaan dan terdapat kandungan racun di tubuhnya. (Ilustrasi garis polisi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus kematian suami istri lanjut usia di rumahnya Kampung Cinunuk Tengah, Kecamatan Wanaraja, akibat penganiayaan dan terdapat kandungan racun di tubuhnya. "Hasil autopsi begitu, ada bekas tangan (tekanan) di leher istrinya, dan suaminya ada racun di paru-paru," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopian kepada wartawan di Garut, Ahad (4/7).

Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad pasangan suami istri, yakni Oding Saripin (82), dan Iceu Juwita (64) ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, Jumat (2/7) malam. Hasil autopsi, kata dia, pada korban perempuan disimpulkan ada dugaan kekerasan yang menyebabkan penyumbatan pada saluran pernapasan akibat disumpal, kemudian terdapat tekanan tangan pada bagian leher korban hingga akhirnya tewas.

Baca Juga

Sedangkan suaminya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara ditemukan di tempat berbeda, yaitu di tempat tidur dengan hasil autopsi karena adanya kandungan racun dalam paru-paru korban. "Perbedaan waktu meninggalnya antara dua sampai tiga hari, istrinya terlebih dahulu, lalu suaminya," katanya.

Namun adanya dugaan keracunan itu, kata Dede, perlu dibuktikan lebih lanjut yaitu dengan melakukan toksikologi untuk mendeteksi kandungan yang membahayakan organ tubuh sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Upaya itu, lanjut dia, hanya dapat dilakukan oleh tim forensik Markas Besar Polri karena di Garut maupun di Polda Jabar tidak ada, dan pemeriksaannya dengan cara membawa salah satu organ tubuh korban.

"Salah satu organnya harus dibawa ke sana (Mabes Polri di Jakarta), sementara dari pihak keluarga ingin segera dilakukan proses pemakaman," katanya.

Adanya permintaan keluarga, kata dia, keduanya langsung dimakamkan. Lalu, kepolisian menyimpulkan ada unsur pembunuhan dan bunuh diri.

Terkait kecurigaan lain tidak ada, karena hasil olah tempat kejadian perkara tidak ada benda rusak atau barang berharga yang hilang. Ia menyampaikan informasi lain yang menguatkan adanya aksi kekerasan tersebut, yaitu hasil keterangan dari sejumlah masyarakat setempat bahwa pasangan suami istri itu seringkali ribut.

"Jadi, ada kemungkinan pelakunya suaminya sendiri setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemungkinan suaminya bunuh diri dengan meminum racun," katanya.

Ia menambahkan Polres Garut selanjutnya menutup kasus kematian suami istri lansia tersebut karena orang yang dapat dijadikan tersangkanya meninggal dunia sehingga secara hukum gugur. "Kalau misalnya yang patut diduga meninggal maka gugur demi hukum, dan kebetulan pihak keluarga sudah menerima," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement