REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan kajian terkait memutuskan kebijakan dispensasi pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran untuk membantu meringankan beban operasional dampak pandemi COVID-19.
"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat melakukan pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/7).
Ia menuturkan pertemuan dengan PHRI Garut itu untuk membahas permasalahan pelaku usaha hotel dan restoran yang mengeluhkan mengalami kerugian dampak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengatasi wabah COVID-19.
Pertemuan itu, kata Bupati, PHRI Garut mengajukan beberapa hal, dua di antaranya yang pertama mengenai stimulus dispensasi pajak hotel dan restoran yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta tarif listrik, kemudian kedua terkait bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak PPKM.
Pemkab Garut, kata dia, akan merealisasikan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp250 ribu bagi pegawai yang aktif dan terdaftar di PHRI Garut. "Mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya di bawah UMK masing-masing Rp250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," kata Bupati.
Ketua PHRI Garut Deden Rohim mengatakan telah menyampaikan empat poin terkait permasalahan yang dialami pelaku usaha hotel dan restoran di Garut saat wabah COVID-19, di antaranya masalah pajak dan nasib karyawan.
Sebelumnya, PHRI Garut memasang bendera warna putih bergambar emotikon menangis di hotel dan restoran sebagai aksi mengungkapkan kesedihan terkait usahanya yang sepi dampak PPKM.