REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung pemerintah pusat yang memperbolehkan lagi melaksanakan kegiatan di hotel. Ia mengaku akan fokus melaksanakan kegiatan pada hotel bintang 3 dan bintang 2 di Kota Bandung.
"Kita akan mulai lakukan secara perlahan, adaptasi karena tujuan utama kita adalah membantu menghidupkan kembali hotel-hotel bintang 3 dan bintang 2," ujar Farhan ditemui wartawan di Bandung, Senin (16/6/2025).
Farhan mengatakan, kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di hotel akan dibatasi pada hotel-hotel yang terindikasi banyak karyawan yang terkena PHK dan menyasar hotel biasa. Farhan pun tengah menyiapkan stimulus insentif untuk hotel tersebut.
"Nanti akan ada insentif tambahan untuk semua hotel bintang 3, bintang 2 sampai ke melati dengan persyaratan yaitu meniadakan PHK selama mereka terima insentif," kata dia.
Farhan mengaku masih menggodok nilai insentif yang akan diberikan kepada hotel bintang 2 dan 3. Terkait imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar ASN di Jabar dan kabupaten kota tetap menggelar rapat di kantor, ia menyebut wilayah kewenangan antar Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung berbeda.
"Wilayah kewenangan dan juga hotelnya beda lapangan kerjanya, rumahnya, maksudnya wilayah kewenangan beliau adalah pemerintah provinsi melarang artinya yang ada di wilayah pemerintahan provinsi dilarang," katanya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperbolehkan kembali melaksanakan rapat di hotel. Tidak hanya itu, ia menilai banyak hotel bintang 3 dan bintang 2 yang menderita dan jika dibiarkan akan tutup dan terjadi PHK.
Ia menilai kebijakan yang dibuatnya seharusnya tidak menjadi permasalahan dengan Pemprov Jabar. Karena, Farhan menyebut kebijakan tersebut demi hotel-hotel yang mengalami dampak.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengimbau bupati dan wali kota untuk tetap melaksanakan rapat di kantor. Sebab demi efisiensi dan anggaran yang ada digunakan untuk kepentingan publik.