REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein membantah tuduhan jika dia membela pelaku penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), setelah memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Dia menegaskan membantu bukan berarti membela.
"Saya membantu bukan berarti membela si pelaku, tapi bantuan itu diberikan untuk orang tua siswa yang tidak mampu. Bantuan (berupa uang) saya titipkan ke pelaku yang disaksikan oleh jajaran Disdik juga kepala sekolah," katanya di Purwakarta, Ahad (16/5/2025).
Ia mengaku, tidak pernah menoleransi tindakan penyimpangan, termasuk penyalahgunaan dana PIP yang diduga dilakukan oleh oknum operator sekolah di Purwakarta berinisial NS. Hal tersebut sangat disayangkan, katanya, sebab PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Menurut dia, operator sekolah berinisial NS telah berhentikan. Sebagai guru yang bertugas operator di sekolah, gajinya kecil, sekitar Rp 800 ribu. Kondisi itu bukan alasan untuk melakukan penyimpangan dana PIP di Purwakarta.
Dari keterangan NS, katanya, ia sempat mencari pinjaman uang untuk mengembalikan dana PIP yang sebelumnya telah digunakan. Atas hal tersebut, ia menyerahkan bantuan berupa sejumlah uang kepada NS dengan berpesan agar uang itu disalurkan kepada siswa yang menjadi koran NS.
Meski demikian, disampaikan penyerahan bantuan uang yang dititipkan kepada NS untuk para peserta PIP yang sebelumnya belum terbayarkan, itu bukan berarti menghapus proses sanksi administrasi dan unsur pidana. Bupati menyayangkan banyak pihak yang menyalahartikan sikapnya, memberikan uang kepada NS. Padahal, uang itu dititipkan untuk para siswa yang belum mendapatkan dana PIP akibat tindakan NS.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Purwakarta telah memberhentikan oknum operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar di salah satu sekolah di wilayah Purwakarta. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Purwakarta Ervin Aulia Rachman di Purwakarta, Sabtu, mengatakan operator sekolah berinisial NS di salah satu sekolah dasar di Purwakarta diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah. Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan, apa yang dilakukan oleh NS sebagai tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah dana Program Indonesia Pintar tentunya telah melanggar peraturan. Sehingga berdasarkan keputusan rapat yang bersangkutan secara resmi diberhentikan.
NS diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar hingga mencapai lebih dari Rp 10 juta. Seharusnya dana itu dialirkan ke siswa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan khilaf.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025, terkait kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan. Jadi terhitung sejak 13 Juni 2025, NS dinyatakan diberhentikan," katanya.