Senin 26 Jul 2021 17:34 WIB

PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Kota Cirebon Dilanjut

Ada empat pintu masuk ke Kota Cirebon yang tetap dilakukan penyekatan.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Jajaran Polresta Cirebon melakukan penyekatan jalan. ilustrasi
Foto: Humas Polresta Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon melakukan penyekatan jalan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon masuk ke dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Penyekatan jalan untuk masuk ke Kota Cirebon masih tetap dilakukan.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP La Ode Habibi Ade Jama, menerangkan, ada empat pintu masuk ke Kota Cirebon yang tetap dilakukan penyekatan. Yakni, bundaran Bakorwil, di Kalijaga, Kedawung dan Penggung.

Baca Juga

Pengendara yang hendak masuk ke Kota Cirebon pun dilakukan pemeriksaan. Mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin maupun surat negatif berdasarkan PCR ataupun antigen. Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan persyaratan itu, maka akan dimiinta putar balik.

La Ode mengungkapkan, penyekatan di empat titik perbatasan itu dikarenakan Kota Cirebon merupakan pusat kegiatan masyarakat di wilayah Cirebon. Dengan penyekatan itu diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

 

Selain empat titik masuk menuju Kota Cirebon, penyekatan juga tetap dilakukan di dalam kota.

‘’ Ada 18 titik yang kita lakukan penyekatan,’’ ucap La Ode, Senin (26/7).

Sedangkan untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal, tetap diperbolehkan masuk ke Kota Cirebon. Kendaraan mereka ditempelkan stiker khusus untuk mempermudah pengawasan petugas di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menambahkan, berdasarkan penilaian dari sejumlah parameter, Kota Cirebon memang masuk dalam penerapan PPKM level 4. Seperti penilaian kasus konfirmasi positif Covid-19, perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit dan jumlah kematian.

‘’Dari penilaian itu, kita memang masih masuk level 4,’’ kata Agus.

Untuk itu, terang Agus, sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat tetap dilakukan. Mulai dari penyekatan batas kota, penyekatan dalam kota maupun pemadaman PJU.

‘’Termasuk penindakan, juga tetap dilanjutkan,’’ tandas Agus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement