Rabu 28 Jul 2021 15:24 WIB

Pemkot Bandung Konsultasi ke Pusat Soal Pedagang Pasar Baru

Pemerintah belum memutuskan terkait keinginan para pedagang berjualan. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang berkonsultasi dengan Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keinginan pedagang Pasar Baru Bandung. Aspirasi dari pedagang pun sudah dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (Foto: Pasar Baru saat penutupan sementara pada masa PPKM)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang berkonsultasi dengan Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keinginan pedagang Pasar Baru Bandung. Aspirasi dari pedagang pun sudah dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (Foto: Pasar Baru saat penutupan sementara pada masa PPKM)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang berkonsultasi dengan Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keinginan pedagang Pasar Baru Bandung. Aspirasi dari pedagang pun sudah dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M Danial. 

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku sudah bertemu dengan Wali Kota Bandung dan mengarahkan untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat. Ia mengatakan saat ini pemerintah belum memutuskan terkait keinginan para pedagang. 

Baca Juga

"Saya kemarin sudah ketemu (wali kota), udah saya laporkan itu kan akan dikonsultasikan ke provinsi sama biro hukum Kemendagri karena ya saat ini harus dikonsultasikan," ujarnya, Rabu (28/7). Ia menegaskan belum terdapat keputusan terkait hal tersebut. 

"Belum ada keputusan. Kan keputusan bisa iya bisa tidak keputusannya," katanya. Yana mengatakan pihaknya berharap agar proses konsultasi berjalan cepat dan lancar. 

"Saya gak berani jawab dulu soalnya masih dikonsultasikan. Kita maunya cepat tapi alur birokrasi butuh waktu," katanya. 

Pedagang Pasar Baru Trade Center meminta kepada pemerintah Kota Bandung untuk segera memperbolehkan beroperasi dan berjualan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Saat ini, para pedagang mengalami kesulitan ekonomi akibat penutupan pasar di masa pandemi Covid-19.  

"Kami melakukan audiensi dengan pak wakil, kami mendesak intinya untuk membuka gedung Pasar Baru dan pasar lainnya yang ada di Bandung untuk dibuka dengan prokes ketat karena Covid-19 tanggung jawab semua," ujar Kurnia, salah satu perwakilan Aliansi Pedagang Bandung usai audiensi dengan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (27/7). 

Ia menjelaskan kondisi para pedagang yang sudah mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Para pedagang sepakat jika diperbolehkan berjualan maka akan lebih memperketat dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.  

"Kami upayakan kepada pak wali untuk dibantu bahwa kami sudah berat banget kami butuh usaha dan jualan," katanya. Ia menyebutkan bahwa total pedagang di Pasar Baru mencapai 4.600.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement