Kamis 29 Jul 2021 15:49 WIB

Pembukaan Wisata di Pangandaran Tunggu Hasil Evaluasi

Pangandaran masih menerapkan PPKM Level 3 sampai 2 Agustus.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Dwi Murdaningsih
Obyek wisata pantai Pangandaran ramai dikunjungi wisatawan saat liburan.
Foto: Istimewa
Obyek wisata pantai Pangandaran ramai dikunjungi wisatawan saat liburan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pangandaran) Pangandaran masih belum membuka destinasi wisata. Sebab, saat ini Kabupaten Pangandaran masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Bupati Pangandaran, daerah yang melaksanakan PPKM Lebel 3 belum diperbolehkan membuka destinasi wisata.

Baca Juga

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, PPKM Level 3 masih akan berlaku hingga 2 Agustus. Hingga saat itu, destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran masih belum boleh beroperasi. Evaluasi terkait kebijakan itu baru akan dilakukan setelah 2 Agustus.

 

"Kita akan evaluasi per 2 Agustus. Harapannya sih ada kelonggaran untuk bisa membuka destinasi wisata, tapi nanti lihat hasil evaluasi perkembangan Covid-19," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/7).

 

Meski destinasi wisata masih ditutup, menurut dia, para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Pangandaran masih kondusif. Artinya, tak ada pelaku usaha yang melakukan aksi seperti di daerah lain. Ia mengklaim, para pelaku usaha wisata masih mengikuti arahan pemerintah.

 

Untung menambahkan, Pemkab Pangandaran akan memberikan bantuan sosial kepada para pelaku usaha pariwisata. Menurut dia, dinasnya sudah mengusulkan bantuan untuk para pelaku usaha wisata kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Pangandaran. 

 

Ia menyebutkan, pihaknya mengusulkan bantuan untuk diberikan kepada 7.000 pelaku usaha pariwisata yang terdampak PPKM. Namun data itu akan diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

"Termasuk kuota pemberian bantuannya ada di dinsos. Kita hanya menyiapkan data. Terkait verifikasi dan lain sebagainya ada di dinas sosial, termasuk kepastian penerima manfaatnya," kata dia.

 

Berdasarkan catatan Republika.co.id, aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran telah berhenti sebelum PPKM Darurat diberlakukan, tepatnya sejak 29 Juni. Penambahan kasus Covid-19 di Pangandaran yang cukup signifikan menjadi alasan destinasi wisata di daerah itu ditutup. Bukan hanya destinasi wisata yang ditutup, hotel dan restoran yang ada di lingkungan destinasi wisata juga tak boleh beroperasi.

 

Rencananya, penutupan destinasi wisata itu hanya dilakukan selama 10 hari. Namun, kebijakan itu diperpanjang lantaran Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli. Hingga saat ini, para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Pangandaran belum diperbolehkan beroperasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement