Senin 23 Aug 2021 14:00 WIB

Nasib PAD Kota Bogor Selama PPKM Darurat

Hingga Agustus, penerimaan pajak baru Rp 328 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung memindai barcode saat persiapan pembukaan pusat perbelanjaan di Mall Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021). Pemerintah Kota Bogor masih menunggu hasil keputusan pemerintah pusat dalam pelonggaran di masa perpanjangan PPKM untuk membuka kembali pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengunjung memindai barcode saat persiapan pembukaan pusat perbelanjaan di Mall Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021). Pemerintah Kota Bogor masih menunggu hasil keputusan pemerintah pusat dalam pelonggaran di masa perpanjangan PPKM untuk membuka kembali pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor melalui penerimaan pajak mengalami penurunan. Hal itu terjadi selama pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021.

Diketahui, selama PPKM Darurat diterapkan, pemerintah melakukan pembatasan pada kegiatan masyarakat, termasuk sebagian besar sektor usaha. Berdasarkan data yang ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, total penerimaan pajak di Kota Bogor dari target Rp 966,9 miliar, hingga Agustus baru terealisasi Rp 328 miliar.

Baca Juga

“Seharusnya, penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target Rp 966,9 miliar pada Juli lalu. Hingga Agustus, kita baru menerima Rp 328 miliar,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, Senin (23/8).

Menurut Lia, ada beberapa faktor yang memengaruhi realisasi pajak daerah Kota Bogor. Dia menyebutkan, selain daya beli masyarakat menurun, juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di sejumlah sektor.

Lia menyebutkan, dari sembilan sektor pajak, ada enam sektor pajak pendapatanya menurun, sedangkan tiga sektor pajaknya tercatat mengalami kenaikan pendapatanya.

Dari enam sektor tersebut, Lia mengatakan, pajak pada sektor hiburan terdata paling tersendat, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Hal itu ditegaskan dengan ditutupnya sektor usaha di bidang hiburan, ditutup selama PPKM Darurat.

Dia memaparkan, pada 2020, Kota Bogor menerima pajak sebesar Rp 8,9 milar dari sektor hiburan. Sedangkan pada 2021 hingga Agustus ini, hanya sebesar Rp 4 miliar atau 34,34 persen dari target yang ditetapkan.

“Pajaknya lebih bagus dulu, pajak hiburan jomplang karena penerimaanya hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen, padahal di bulan yang sama tahun lalu itu penerimaanya Rp 8,9 miliar. Karena banyak yang tutup,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, pada pajak parkir hanya sebesar Rp 4,2 miliar. Padahal, tahun lalu Kota Bogor menerima pajak parkir sebesar Rp 5,3 miliar. Menurutnya, penurunan ini disebabkan lantaran banyak mal yang tutup.

Kemudian, sambung Lia, kondisi penerimaan pajak restoran pada 2021 sebesar Rp 61,8 miliar, dan pada 2020 realisasinya sebesar Rp 65,051 miliar atau 43,90 persen dari target yang telah ditetapkan.     

“Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan, karena mereka kan tidak ditutup total, masih bisa menerima layanan takeaway dan delivery service,” ucapnya.  

Lia berharap dengan adanya pelonggaran yang dilakukan pemerintah, dan penyebaran Covid-19 Kota Bogor semakin terkendali geliat ekonomi semakin membaik. Sebelumnya, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bogor semakin membaik, saat ini sudah turun memasuki zona orange atau risiko penularan sedang setelah tiga pekan berada di zona merah. 

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, berdasarkan nilai skoring evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4, Kota Bogor turun ke zona oranye dan saat ini diperlukan relaksi ekonomi seperti pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menunggu pengumuman resmi dari pusat. 

Bima Arya menyebut, wilayahnya sudah terlepas dari kategori zona merah Covid-19. Dimana, Kota Bogor kini berstatus zona oranye atau risiko sedang. Sementara, tiga pekan lalu masuk ke zona merah atau tinggi penularan Covid-19. “Sekarang (Kota Bogor) oranye,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement