Senin 23 Aug 2021 16:08 WIB

APBD Perubahan Kota Cirebon Tetap Prioritaskan Tangani Covid

Belanja pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sekitar Rp 1,655 triliun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
APBD Perubahan Kota Cirebon Tetap Prioritaskan Tangani Covid (ilustrasi).
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
APBD Perubahan Kota Cirebon Tetap Prioritaskan Tangani Covid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kegiatan penanganan Covid-19 tetap diprioritaskan Pemkot Cirebon dalam perubahan APBD 2021. Perubahan APBD 2021 dilakukan berlandaskan aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (23/8). 

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon tentang Perubahan APBD tahun 2021 yang dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap raperda tersebut. 

''Penganggaran belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 masih melanjutkan kebijakan yang dilaksanakan pada APBD murni,'' kata Azis.

Adapun program yang dilaksanakan di antaranya, dukungan pelaksanaan vaksinasi berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan serta memberikan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah.

Program lainnya yaitu mendukung kelurahan dengan menyediakan anggaran sesuai kebutuhan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan, pemberian insentif nakes dalam rangka penanganan pandemi dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja pada APBD Perubahan 2021 direncanakan sekitar Rp 1,655 triliun. Jumlah tersebut, naik 12 persen atau Rp 205 miliar dari APBD murni sebesar Rp 1,4 triliun.

Sedangkan untuk pendapatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 direncanakan naik sebesar 11 persen atau Rp 175,9 miliar. Itu berarti, pendapatan dianggarkan Rp 1,610 triliun dari sebelumnya Rp 1,4 triliun.

Azis mengungkapkan, perubahan APBD dapat dilakukan mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan APBD tersebut dapat dilakukan jika ada suatu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antar sub kegiatan dan antarjenis belanja.

''Saat ini pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang pada APBD 2021 di Kota Cirebon telah memasuki semester kedua,'' kata Azis.

Dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi yang menuntut perlunya dilakukan perubahan anggaran tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Partai Nasdem, M Noupel, menyatakan, menerima perubahan APBD 2021 dan setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Agung Supirno. Dia pun menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD 2021 untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya oleh panitia khusus (pansus). ''Kedepannya kita berharap Kota Cirebon menjadi lebih baik dan maju,'' tandas Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement