Selasa 24 Aug 2021 16:51 WIB

Epidemiolog: Status PPKM Turun tapi Masyarakat Jangan Lengah

Epidemiolog meminta masyarakat tetap mewaspadai penularan Covid-19.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Virus Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Virus Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari sebelumnya level 4 menjadi level 3. Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, mengingatkan masyarakat agar jangan sampai kebablasan dengan penurunan status PPKM.

"Kami tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kami miliki sekarang. Jadi, meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," katanya pada Selasa (24/8). 

Baca Juga

Iwan menegaskan, protokol kesehatan harus selalu diterapkan secara ketat, meski status PPKM sudah turun. Selain itu, pemerintah juga harus tetap meningkatkan testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.

"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi Covid-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," ujarnya.

Iwan menambahkan, sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3. "Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ujar dia.

Menurutnya, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi, mereka sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.

Ia mendorong agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berat jika masyarakat tidak mematuhi aturan PPKM. "Penutupan sementara mal atau tempat usaha jika mereka melanggar atau menjadi klaster penularan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement