Rabu 01 Sep 2021 20:48 WIB

66 Sekolah Tingkat SMP di Kota Bekasi Jalani Tatap Muka

Jumlah tersebut merupakan sekolah yang sama saat PTM pada Maret 2021 lalu.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang Guru (kiri) menerangkan materi pembelajaran kepada murid SMPN 2 Bekasi secara hybrid atau kombinasi antara tatap muka terbatas dengan pembelajaran secara daring di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). Sebanyak 66 SMP menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan jumlah 50 persen murid dan menerapkan protokol kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Seorang Guru (kiri) menerangkan materi pembelajaran kepada murid SMPN 2 Bekasi secara hybrid atau kombinasi antara tatap muka terbatas dengan pembelajaran secara daring di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/9/2021). Sebanyak 66 SMP menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan jumlah 50 persen murid dan menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 66 sekolah tingkat SMP sederajat di Kota Bekasi menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Rabu (1/9). Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, menuturkan, jumlah tersebut merupakan sekolah yang sama saat PTM pada Maret 2021 lalu.

"Itu kan yang sudah mengikuti PTM Maret 2021 itu 66 sekolah. Nah, 66 itu kan sudah secara otomatis bisa mengikuti yang PTM terbatas sekarang ini," terang Inay, sapaan akrabnya, Rabu (1/9).

Untuk saat ini, secara total ada 139 sekolah yang mengajukan proposal PTM. Baik negeri maupun swasta. Sehingga, selanjutnya pemkot akan menetapkan sejumlah sekolah baru untuk melaksanaan PTM. Dengan pertimbangan zona hijau di wilayah sekolah tersebut.

"Sepanjang ada proposalnya pasti kita buka. Kalau di sekolah itu berada di zona merah kan pasti nggak bisa," terangnya.

Sekolah tatap muka di Kota Bekasi hanya boleh diisi oleh 50 persen kapasitas dengan jumlah maksimal siswa 18 orang. Pembukaan sekolah akan dimulai dari jenjang SMP sederajat. Kemudian, disusul tingkat SD pada 6 September 2021 mendatang.

Untuk tingkat TK/PAUD, PTM terbatas dibuka mulai 20 September 2021 mendatang dengan maksimal 33 persen jumlah peserta didik atau sepertiga dari kapasitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement