REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masih melarang operasional tempat wisata pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 31 Agustus hingga 6 September 2021.
"Masih (ditutup), masih diawasi oleh tim monitoring dari satgas untuk pariwisata," ujar Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi, Rabu (1/9).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Kawasan Puncak, Bogor yang diizinkan beroperasi lantaran tergolong tempat konservasi satwa.
"Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit untuk hewan biayanya cukup tinggi," katanya.
Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh manajemen TSI selama beroperasi di tengah PPKM, seperti hanya membuka wahana safari journey dan tempat makan pengunjung. "Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya safari journey saja," ujarnya.
Ketentuan mengenai dibuka untuk umumnya konservasi satwa tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3. Sementara untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di jalur wisata Kawasan Puncak, pihaknya bersama Polres Bogor segera melakukan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul pada dua kali akhir pekan mulai 3 September 2021.