Senin 06 Sep 2021 15:06 WIB

Besok, DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

Publik soroti fit and proper test karena ada dua calon anggota BPK yang TMS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup, Senin (6/9). Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilakukan pekan ini selama dua hari.

"Dijadwalkan Selasa besok dan Rabu," kata Amir kepada Republika.co.id, Senin (6/9).

Baca Juga

Selain membahas proses pemilihan calon Anggota BPK RI, rapat internal juga melakukan penyerahan dan pengesahan DIM RUU KUP dan RUU HKPD.  Selain itu Komisi XI DPR juga membahas jadwal kegiatan Komisi XI DPR RI. Rapat digelar sekitar pukul 10.30 WIB.

Publik menyoroti proses seleksi calon anggota BPK. Diketahui dua nama calon anggota BPK diniliai tidak memenuhi syarat, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Harry Z Soeratin.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menjawab surat DPR yang meminta fatwa terkait seleksi calon anggota BPK RI nomor PW/10177/DPR RI/VIII/2021. Surat yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin itu, memuat pandangan MA tentang pasal yang menyangkut jabatan anggota auditor negara tersebut di UU BPK.

Dalam surat itu ada tiga poin mengenai seleksi anggota BPK. Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain. Hal itu mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985.

Kedua, berbunyi, "Sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo. Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j."

 

Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK. Dalam penutup surat, ketua MA menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement