Senin 06 Sep 2021 17:05 WIB

Kemendagri Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Kemendagri sesalkan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang pada Jumat lalu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan perusakan rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9) lalu.

"Kementerian Dalam Negeri sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang mengoyak nilai-nilai kerukunan umat beragama di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Republika.co.id, Senin (6/9).

Baca Juga

Kemendagri mendorong aparat penegak hukum mengusut lebih lanjut peristiwa tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, tentunya perlu diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Benni mengatakan, Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah-langkah penanganan peristiwa kekerasan itu secara lebih koordinatif dan sinergis. Hal yang sama juga disampaikan kepada Forum Koordinasi Umat Beragama setempat agar dapat menyampaikan pesan-pesan kedamaian yang meneduhkan suasana dan menyejukkan hati.

"Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dalam kerukunan nan harmoni," kata Benni.

Sementara itu, ada desakan dari SETARA Institute agar Kemendagri bersama dengan Kementerian Agama dan Kejaksaan Agung mencabut surat keputusan bersama (SKB) mengenai pelarangan Ahmadiyah yang dinilai bermasalah dalam konstruksi norma dan penegakannya. Menurut Benni, hal itu memerlukan kajian bersama.

"Terkait hal itu, tentu perlu kajian bersama dengan pihak terkait lainnya," kata Benni.

Dia mengeklaim, dalam berbagai kesempatan rapat koordinasi dan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Kemendagri selalu mengingatkan pemda terkait pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.

Sebelumnya, Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI Yendra Budiana mengatakan, pembakaran dan perusakan masjid dilakukan kurang lebih 130 orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Umat Islam. Mereka membakar masjid dan melemparinya dengan botol plastik yang telah diisi bensin,

"Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet. Beberapa botol bensin diamankan polisi," kata Yendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9).     

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang hingga saat ini sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik JAI.

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go di Pontianak Ahad (5/9) malam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement