REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik prostitusi daring di sebuah apartemen di Kota Bandung, Senin (6/9). Satu orang pelaku berinisial FM (20 tahun) turut diamankan petugas yang berperan menawarkan jasa wanita pekerja seks komersil (PSK) ke konsumen dan enam orang wanita diamankan di antaranya masih dibawah umur.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan prostitusi daring yang terjadi di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Ia mengatakan, salah seorang tersangka berinisial FM dan enam orang wanita turut diamankan.
"Pelaku sudah menjalani kegiatan ini kurang lebih hampir setahun," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9). Ia mengatakan, enam orang wanita yang diamankan akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Aswin melanjutkan, tersangka FM menjalankan bisnis prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Ia menawarkan jasa wanita kepada orang-orang dengan harga Rp 250 ribu sedangkan tersangka mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu.
"Beberapa wanita ini bagian dari grup Michat," katanya.
Tersangka FM mengaku sering mendapat Rp 50 ribu dari tamu yang berkunjung. Ia mengaku menawarkan jasa wanita melalui aplikasi Michat. "Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," katanya.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Tersangka dikenakan pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.