Selasa 07 Sep 2021 14:06 WIB

Pengacara HRS Minta Kasus Holywings Dibawa ke Ranah Pidana

Pengacara HRS mengatakan kasus Holywings harus dibawa ke pidana demi kesetaraan hukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Holywing, Kemang, Jakarta Selatan. Aziz meminta kasus itu dibawa ke ranah pidana seperti kasus yang menjerat kliennya.

Holywings Kafe digerebek polisi pada Ahad (5/9) dini hari. Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Baca Juga

Aziz menilai kasus prokes mestinya tak perlu diteruskan hingga ke meja hijau. Tetapi ia menyinggung bahwa kasus prokes kini harus dibawa ke ranah pidana usai perlakuan itu kepada HRS.

"Kami berpendapat bahwa kasus prokes tidak pantas di bawa ke ranah pidana. Namun dengan dihukumnya HRS dan kawan-kawan dalam kasus prokes maka seluruh pihak lain termasuk para pejabat yang langgar prokes dihukum. Jika tidak, maka jelas ada disparitas penegakan hukum dan diskriminasi," kata Aziz kepada Republika.co.id, Selasa (7/9).

Aziz menekankan pentingnya keadilan dalam menegakkan hukum. Ia menyindir masih adanya diskriminasi hukum terkait kasus prokes.  "Kita semua sama di mata hukum namun belum tentu sama di mata penegak hukum," ujar Aziz.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, memutuskan untuk membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan sejak Senin (6/9) malam. Menurut dia, hal serupa juga akan dilakukan kepada semua restoran ataupun kafe agar disiplin dalam melakukan protokol kesehatan meski ada pelonggaran pembatasan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement