Senin 13 Sep 2021 17:49 WIB

Pemkot Cirebon Ajukan Lima Raperda ke DPRD

Dana itu akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Cirebon Ajukan Lima Raperda ke DPRD (ilustrasi).
Foto: Berita
Pemkot Cirebon Ajukan Lima Raperda ke DPRD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON –- Pemkot Cirebon mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.

‘’Hari ini, Pemda menyampaikan lima buah raperda prakarsa Wali Kota Cirebon,’’ kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9).

Adapun lima raperda tersebut itu, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Azis menjelaskan, penyertaan modal Pemkot Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran pemda kepada masyarakat. Dia mencontohkan, penyertaan modal yang diberikan Pemkot Cirebon kepada Perumda Air Minum tak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi.

Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan kepada Bank Cirebon dilakukan agar semakin banyak lagi warga Kota Cirebon yang dapat mengajukan kredit untuk memajukan usaha mereka.

Penyertaan modal itu juga dilakukan karena Pemkot Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang.

‘’Bukan berarti penyertaan modal yang sebelumnya dilakukan tidak ada manfaatnya sehingga kita menyertakan lagi,’’ tukas Azis.

Adapun penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, direncanakan sebesar Rp 10,6 miliar. Dana itu akan digunakan untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Dana tersebut merupakan dana talangan yang dapat ditagihkan kembali (reimburse) kepada program hibah air minum berbasis kinerja, dana bantuan yang bersumber dari hibah luar negeri pemerintah Australia melalui Kementrian RI.

Sedangkan untuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Pemkot Cirebon berencana melakukan penambahan penyertaan modal berupa aset tanah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk seluas 1.185 meter persegi. Nilai aset tanah tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, selain menyampaikan lima raperda, pada hari ini Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga menyetujui raperda Kota Cirebon tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemda Kota Cirebon.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.

‘’Karenanya BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,’’ tandas Azis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement