Rabu 15 Sep 2021 22:49 WIB

Boris Preman Pensiun Diciduk Polisi Akibat Kasus Narkoba

Pelaku bersama tersangka lainnya RI membeli sabu dengan harga Rp 1.4 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka usai ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (15/9). Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Agustus hingga September 2021 dengan barang bukti berupa 5,64 gram sabu, 935,23 gram ganja kering, 29,13 gram tembakau sintetis, 37 butir extacy, 25 butir psikotropika dan mengamankan 11 tersangka, salah satunya aktor sinetron Preman Pensiun Nio Juanda Yasin (NJY). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian menggiring sejumlah tersangka usai ekspose pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jalan Jend H Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (15/9). Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Agustus hingga September 2021 dengan barang bukti berupa 5,64 gram sabu, 935,23 gram ganja kering, 29,13 gram tembakau sintetis, 37 butir extacy, 25 butir psikotropika dan mengamankan 11 tersangka, salah satunya aktor sinetron Preman Pensiun Nio Juanda Yasin (NJY). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pria berinisial NJY yang dikenal sebagai Boris di film Preman Pensiun diciduk aparat Satresnarkoba Polres Cimahi dalam kasus narkotika karena menggunakan sabu. Ia ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (11/9) kemarin.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ernawan mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial NJY merupakan tokoh publik. Pelaku bersama tersangka lainnya RI membeli sabu dengan harga Rp 1.4 juta yang diperoleh dari RA.

"Tersangka publik figur bermain di salah satu saluran televisi (Preman Pensiun)" ujarnya, Rabu (15/9). Kedua pelaku berhasil ditangkap sedangkan RA masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang.

Ia mengatakan, barang tersebut didapatkan dengan cara ditempelkan dimana sebelumnya memesan secara online. Usai diambil, sabu tersebut digunakan oleh NJY. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu linting rokok narkotik jenis ganja bekas pakai, satu buah telepon genggam. Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu).  Satu alat bong.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement