Selasa 21 Sep 2021 21:49 WIB

Moeldoko: Peran KASN Masih Dibutuhkan 

'Jika dibubarkan, siapa yang akan yang menjaga talent scouting dan merit system?'

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih sangat dibutuhkan untuk fungsi pengawasan ASN dan menyaring manusia-manusia unggul dalam lingkup birokrasi di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat berdialog terkait isu rencana pembubaran KASN dengan jajaran KASN di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (21/9).

“Jika (KASN) dibubarkan, siapa yang akan yang menjaga talent scouting dan merit system? Menurut saya yang menjaga marwah merit system ya KASN dan lembaga ini dibutuhkan untuk mencari manusia-manusia unggul,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran resmi KSP.

Baca Juga

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). DPR mengusulkan agar fungsi dan kewenangan KASN diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Isu penghapusan KASN dari UU No 5/2014 tentang ASN sudah bergulir sejak 2016 atau 2 tahun sejak KASN didirikan. Keberadaan KASN selama ini dianggap mempergemuk alur birokrasi dalam pengawasan ASN dan ditakutkan ada lempar kewenangan antara KASN dan Kemenpan-RB.

Didampingi oleh Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani, Moeldoko mendorong KASN untuk menggaungkan pentingnya peranan mereka dalam fungsi pengawasan, salah satunya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Jangan sampai merit system jadi point system, ini bahaya. Oleh karenanya peran KASN masih sangat penting terutama di situasi sekarang di mana banyak fungsi birokrasi yang belum proporsional,” lanjutnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, lembaga nonstruktural independen seperti KASN berkaitan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Sehingga, penghapusan KASN adalah suatu bentuk kemunduran.

“Fungsinya (pengawasan) ingin dipertahankan, namun kelembagaannya tidak. Ini berarti ada sikap tidak tegas. Padahal kami komitmen untuk membangun kualitas SDM terutama di lingkungan ASN,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement