Rabu 06 Oct 2021 06:20 WIB

Museum dan Gym di Bandung Boleh Dibuka 

Pengunjung dibawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk museum didampingi orang tua.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pemandu memberikan penjelasan lambang Garuda kepada seorang pengunjung di museum Monumen Perjuangan Rakyat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, pengelola Museum Monumen Perjuangan Rakyat membatasi kunjungan warga dengan hanya maksimal tujuh orang pengunjung guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Seorang pemandu memberikan penjelasan lambang Garuda kepada seorang pengunjung di museum Monumen Perjuangan Rakyat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, pengelola Museum Monumen Perjuangan Rakyat membatasi kunjungan warga dengan hanya maksimal tujuh orang pengunjung guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan relaksasi atau pelonggaran kembali terhadap sektor kegiatan usaha dan sosial. Dua kegiatan yang diperbolehkan untuk dibuka yaitu aktivitas di museum dan tempat kebugaran, gym. 

Keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 102 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung. Aturan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung pada Selasa (5/10) kemarin. 

 

Pada pasal 16 ayat ke 9 disebutkan kegiatan di museum dan galeri seni diperbolehkan dengan persyaratan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pegawai dan pengunjung. Kegiatan dibatasi paling banyak 25 persen dari total kapasitas gedung. 

 

Waktu operasional dimulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Pengunjung dibawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki museum dan galeri seni didampingi orang tua. 

 

Kegiatan usaha gym diperbolehkan dengan persyaratan kapasitas paling banyak 25 persen dari total tempat gym tersebut. Menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan relaksasi atau pelonggaran untuk kegiatan di museum di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melandai. Namun, kegiatan konser skala besar belum dizinkan mengingat dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19. 

 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan relaksasi untuk objek wisata diperluas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penuh kehati-hatian. Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan atas rekomendasi dari Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung. 

 

"Kebun Binatang, Karang Setra, Trans Studio, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (1/10).

 

Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan relaksasi kegiatan di museum. Namun begitu, untuk wacana kegiatan konser skala besar masih belum dizinkan. Keputusan tersebut diputuskan mengingat pihaknya khawatir pengunjung tidak dapat terkontrol. 

 

"Konser memang disepakati hasil pembahasan kita di outdoor masih belum direlaksasi, kekhawatiran saja kita pengunjung tidak terkontrol," katanya 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement