Jumat 08 Oct 2021 13:48 WIB

Presiden Teken Perpres untuk Hilangkan Disparitas di Jabar

Pepres untuk pengembangan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Tangkapan Layar/Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada 9 September 2021. Sebagaimana lampiran yang tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa melalui percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan, pemerintah ingin menghilangkan disparitas yang terjadi di wilayah Jawa Barat.

"Pengembangan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan dilakukan untuk mengurangi tingkat disparitas antarwilayah di seluruh Provinsi Jawa Barat," jelas keterangan dalam lampiran Perpres yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat (8/10).

Baca Juga

Dalam lampiran Perpres disebutkan isu disparitas yang terjadi di Provinsi Jawa Barat merupakan isu strategis di provinsi tersebut, yang telah menjadi jurang pemisah atau gap dan kesenjangan spasial antara wilayah maju (developed region) dan wilayah tertinggal (underdeveloped region). Angka kesenjangan (gini ratio) mewarnai proses pembangunan di Provinsi Jawa Barat yang sedang berlangsung dan adanya indikasi bahwa pembangunan di Provinsi Jawa Barat belum merata, di mana angka kesenjangan Provinsi Jawa Barat mencapai 0,403 persen dan selalu berada di atas angka nasional 0,381 persen.

Provinsi Jawa Barat mempunyai wilayah geografis yang berbeda antara barat, timur, utara dan selatan. Dengan berbagai karakteristik yang berbeda menyebabkan adanya tingkat kesenjangan terutama kesenjangan/ disparitas pembangunan.

"Terjadi disparitas pembangunan antara kawasan di Provinsi Jawa Barat yang terletak di sekitar Provinsi DKI Jakarta dengan kawasan Provinsi Jawa Barat lainnya, terutama bagian selatan. Hal itu disebabkan percepatan pembangunan alami yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan DKI Jakarta," jelas keterangan dalam lampiran Perpres itu.

Adapun dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021 yang diundangkan Menkumham tanggal 10 September 2021 itu disebutkan percepatan pembangunan kawasan Rebana meliputi tujuh wilayah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan. Sedangkan percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis,dan Kabupaten Pangandaran.

Secara umum pemerintah akan melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan melalui langkah-langkah strategis dan terintegrasi secara terarah, fokus, terukur, dan tepat sasaran. Percepatan pembangunan kawasan dilakukan melalui penyediaan infrastruktur untuk menumbuhkan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Detail rencana percepatan dan pembangunan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan dapat diakses publik melalui laman jdih.setneg.go.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement