Rabu 13 Oct 2021 00:35 WIB

Ini Pendapat BNPT, Kenapa Densus 88 tak Boleh Dibubarkan

Kalau Densus 88 dibubarkan, yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa?

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.
Foto: Dok BNPT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia. "Ya tentunya dalam sistem penanggulangannya untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10).

Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan. "Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.

Baca Juga

Sementara, kata dia untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada. "Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy.

Sebelumnya, sempat beredar cicitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun Twitter-nya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia). Adapun cicitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement