Kamis 14 Oct 2021 17:23 WIB

7.321 Warga Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol Ilegal

Mayoritas rentenir dan pinjol ilegal tetapkan bunga dari 10 hingga 30 persen.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Pinjol ilegal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pinjol ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode tahun 2018 hingga 2021. Sebanyak 4.000 warga diantaranya terjerat oleh pinjol ilegal.

"7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021, mengakses pinjol 4.000 an," ujar Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung Atet Dendi Hadiman di Bandung, Kamis (14/10).

Baca Juga

Atet menuturkan, mayoritas warga yang terjerat rentenir dan pinjol menggunakan dana pinjaman untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif. Sedangkan para pelaku rentenir merupakan perseorangan serta rentenir yang berkedok koperasi.

"Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari," katanya. 

Atet melanjutkan, rentenir yang berkedok koperasi mayoritas berasal dari luar Kota Bandung. Atet mengatakan, praktik rentenir maupun pinjol ilegal seringkali berujung kepada pemerasan. Mayoritas rentenir dan pinjol ilegal menetapkan bunga dari 10 persen hingga 30 persen.

Atas kondisi tersebut, pihaknya melalui Satgas Anti Rentenir melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban rentenir dan pinjol ilegal. Selain itu pihaknya turut memfasilitasi warga yang menjadi korban untuk diberikan program bantuan dari dinas terkait.

"Misal untuk pendidikan, kita dorong akses ke dinas pendidikan apakah ada program untuk mereka atau di dinas kesehatan dan lainnya," ungkapnya.

Pihaknya turut memediasi warga yang menjadi korban dan pelaku rentenir dan pinjol online agar didapati kesepakatan yang tidak memberatkan korban. Atet menambahkan pihaknya telah menangani setengah dari 7.321 warga yang terjerat pinjol ilegal dan rentenir.

Ricky Frediansyah, Bidang Mediasi dan Advokasi Satgas Rentenir mengatakan rata-rata rentenir dan pinjol ilegal mengambil bunga dari dana pinjaman yang diberikan sebesar 30 persen. Ia menemukan terdapat seorang warga yang terjebak dalam 3 transaksi rentenir.

Akibat masalah tersebut, banyak warga yang terlibat masalah perceraian, kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan terdapat warga yang memilih untuk bunuh diri akibat tertekan oleh rentenir.

Ia menjelaskan, warga yang terjebak dalam 3 transaksi rentenir yaitu rentenir akan memberitahu kepada rekan rentenir lainnya saat warga yang meminjam uang tidak bisa membayar. Selanjutnya, rentenir yang diberitahu tersebut akan menawarkan dana agar bisa melunasi uang yang dipinjam dari rentenir lainnya.

"Si rentenir dia punya komunitas tersendiri berantai, kalau saya punya utang ke rentenir dia akan ngasih tahu ke rentenir bahwa (korban) belum bayar dia akan ngasih tahu ke lain rentenir lain," katanya. Ia menambahkan 80 persen korban rentenir dan pinjol ilegal yaitu perempuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement