REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dua mantan anggota DPRD Jabar dituntut lima tahun dan empat tahun enam bulan. Keduanya yaitu mantan Pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah, dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah.
Sidang tuntutan kasus dugaan suap dana bantuan Pemprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/10).
Dalam tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, terdakwa Ade Barkah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ‘’Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara,’’ kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Selain tuntutan lima tahun penjara, Jaksa KPK juga menuntut mantan ketua DPD Golkar Jabar itu membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Uang pengganti itu sebesar yang diterima diterima Ade Barkah dari pengusaha bernama Carsa. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara. Apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," ujar dia.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hak politik (dipilih) Ade Barkah dicabut selama lima tahun. Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu sebagai pejabat negara terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sementara itu terdakwa Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar, dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara . Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.