REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat yang berhasil memusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal. Barang yang dimusnahkan bernilai Rp 10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,15 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tuti Turimayanti. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dia mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen DJBC dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang tanpa izin cukai.
“Pemusnahan rokok ilegal ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Tuti Turimayanti, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, meningkatnya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan daerah. Karena itu, dia mendorong semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan kesadaran publik terhadap bahaya rokok ilegal.
“Kita harus saling mengawasi. Jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga terhadap masyarakat,” kata Tuti.
Selain memberikan apresiasi, Tuti juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga perlu diperkuat agar penegakan hukum di lapangan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami dari DPRD Jawa Barat mendorong agar penegakan hukum diperkuat dan sanksinya tegas. Tanpa efek jera, peredaran rokok ilegal akan terus berulang dan merugikan banyak pihak,” kata Tuti.