REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dengan mengamankan 32 orang pekerja untuk dilakukan pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis (14/10), mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT ITN yang merupakan penagih utang pinjaman online (pinjol).
Kegiatan penggerebekan ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjol. "Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan.
Ia mengatakan, bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat. Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.
"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.
Yusri menambahkan perusahaan pinjol ini memiliki 13 aplikasi pinjaman online. Namun, hanya tiga yang memiliki izin dan sisanya, yakni 10 aplikasi dalam kategori ilegal.
Selanjutnya kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai empat tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," katanya.