Senin 18 Oct 2021 21:06 WIB

Jaksa akan Hadirkan Saksi Pembunuhan Laskar FPI Pekan Depan

Pengacara terdakwa ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan JPU

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (26/10). Sidang terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yasmin O itu akan menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk persidangan, sementara kita tetap satu pekan, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).

JPU rencananya akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli. Penasehat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi dihadirkan satu persatu dan pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.

"Kami perlu tahu siapa saja, untuk kami mempersiapkan diri untuk terdakwa. Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status Hukum Acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa," katanya.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing, pada Senin. Sidang dilaksanakan secara langsung dan dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. JPU menjerat dua terdakwa, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan, Senin siang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua pelaku lainnya. Diketahui, Ipda Elwira tidak mendapatkan persidangan karena diklaim tewas dalam kecelakaan sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement