REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar meminta agar pengadilan mengungkap dalang utama peristiwa KM 50 Tol Jakarta Cikampek itu. Azis menilai, dakwaan jaksa terhadap dua polisi pelaku pembunuhan sadis itu adalah gambaran umum dugaan keterlibatan otoritas elite di lingkungan kepolisian yang memberi perintah pembantaian.
Menurut Azis, dakwaan jaksa terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello itu menguatkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. “Dari dakwaan itu, seharusnya penegak hukum dan pemerintah sadar. Karena itu (dakwaan), bukti pembunuhan enam Laskar FPI itu, adalah pelanggaran HAM berat,” ujar Azis, Selasa (19/10).
Dakwaan jaksa itu pun dinilai menjawab kebenaran investigasi mandiri yang dilakukan media dan individu lainnya tentang terjadinya pembunuhan yang disertai ragam penyiksaan. “Karena faktanya, di dalam dakwaan juga disebutkan mereka (enam laskar) itu disiksa, dan dibunuh dengan cara-cara yang keji. Dan ini adalah pelanggaran HAM berat,” ujar Azis.
Menurut dia, dakwaan tersebut juga menguatkan adanya perintah. Itu karena sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, terungkap tiga surat perintah Polda Metro Jaya, sebagai dasar aksi pengintaian terhadap Habib Rizieq Shihab.
Pengintaian terhadap Habib Rizieq tersebut yang menjadi pangkal peristiwa yang berujung pada pelanggaran HAM, pembantaian para pengawalnya di Rest Area KM 50, dan KM 50+200 Tol Japek, Kawarang, Jawa Barat tersebut. “Kami meminta, dan memohon kepada semua pihak, pengadilan, media, dan masyarakat yang masih mencintai keadilan untuk membongkar dalang dan motif dari kasus ini,” ujar Azis.
Sidang kasus pembantaian dan pembunuhan enam anggota Laskar FPI sudah dimulai pada Senin (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Arief Nuryanta itu menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya sebagai terdakwa. Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello.
Sebetulnya, ada satu pembunuh lainnya dalam kasus tersebut, yakni Ipda Elwira Priadi. Akan tetapi, tersangka terakhir itu diklaim telah meninggal dunia pada Maret 2021 sehingga tak dapat didakwa ke pengadilan.
Saat sidang perdana kasus tersebut, terungkap nama-nama anggota kepolisian lain yang terlibat. Selain tiga nama yang sudah disebut, ada empat anggota Resmob Polda Metro Jaya yang juga terlibat. Namun, nama-nama lainnya itu, dalam kasus ini, masih dilabel sebagai saksi.
Dalam dakwaan jaksa, juga terungkap pembunuhan terhadap enam Laskar FPI dengan menggunakan peluru tajam yang ditembakkan dari jarak sangat dekat. Ada 19 peluru tajam yang membunuh para korban. Selain itu, terdapat luka-luka mengerikan di sekujur tubuh para laskar.
Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pada Selasa (26/10) mendatang dengan agenda pembuktian. Dalam rencana sidang kedua tersebut, majelis hakim meminta jaksa mulai menghadirkan saksi-saksi.
JPU berencana menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan itu. Akan tetapi, belum diketahui nama-nama yang bakal dihadirkan sebagai saksi.