Selasa 19 Oct 2021 13:00 WIB

PPKM Diperpanjang, Kota Tangerang dan Tangsel Level 2

Tempat bermain anak-anak dalam pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah anak bermain di tempat bermain (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sejumlah anak bermain di tempat bermain (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Raya meliputi Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kota Tangerang dan Tangsel naik menjadi Level 2, sementara Tangerang masih di Level 3.

Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin (18/10/2021). “Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi bagian dalam Inmendagri tersebut.

Di dalam beleid tersebut, ada sejumlah pelonggaran aturan yang diterapkan dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial kini diberlakukan 50 persen work from home (WFH), dari sebelumnya hanya 25 persen.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Aturan itu lebih longgar dibandingkan sebelumnya, yakni kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” tulis beleid tersebut.

Selanjutnya, kapasitas bioskop yang diterapkan pada PPKM Level 2 yakni maksimal 70 persen. Itu naik dibandingkan sebelumnya saat masih Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun, pengunjung usia 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.  

“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” lanjutnya. Kapasitas maksimal di masjid pada penerapan PPKM sebelumnya yakni 50 persen.

Kemudian, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang sebelumnya masih ditutup, kali ini sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Adapun, aturan kegiatan di pusat kebugaran/ gym yang sebelumnya dilakukan uji coba dengan kapasitas 25 persen, kali ini kapasitas maksimal 50 persen.

Pelonggaran aturan di Kota Tangerang dan Kota Tangsel juga mencakup soal pelaksanaan resepsi pernikahan. Pada perpanjangan kali ini pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas, sementara sebelumnya hanya dengan maksimal 20 undangan. Namun, aturan larangan makan di tempat atau dine in tetap diberlakukan.

Kabupaten Tangerang

Wilayah Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah di wilayah Aglomerasi Jabodetabek yang masih bertengger di level 3 penerapan PPKM. Di dalam Inmendagri yang terbaru, aturan yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang tidak jauh berbeda dari Inmendagri sebelumnya.

Diantaranya, soal pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial masih diberlakukan 25 persen, fasilitas umum masih ditutup sementara, dan pengunjung berusia 12 tahun dilarang masuk mal/pusat perbelanjaan dan bioskop.

Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebagian besar kabupaten atau kota di Jabodetabek seharusnya bisa turun ke level 2. Namun, Kabupaten Tangerang, bersama Kabupaten Bogor tertahan terkait capaian vaksinasi yang perlu untuk lebih digencarkan lagi. Sehingga kedua wilayah tersebut dikeluarkan dari aglomerasi Jabodetabek dalam perpanjangan PPKM ini.

“Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain, maka Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek,” kata Luhut saat konferensi pers, Senin (19/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement