Selasa 19 Oct 2021 18:10 WIB

Wali Kota Tangsel Terbitkan Aturan Baru PPKM

Kepatuhan masyarakat Tangsel pada penerapan prokes diklaim naik menjadi 88 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan Level 2 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. Sejumlah aturan baru berupa pelonggaran diterapkan seiring dengan turunnya level PPKM di Tangsel dari sebelumnya Level 3 menjadi Level 2.

Penetapan aturan tersebut termuat di dalam Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang PPKM Level 2 Covid-19 yang diteken pada Selasa (19/10/2021). Aturan itu mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10).

"Kita sekarang Level 2, Alhamdulillah. Dan sudah diterbitkan surat edarannya. Memang ada beberapa perubahan," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi wartawan, Selasa (19/10).

Benyamin menuturkan, aturan-aturan yang diterapkan secara umum terkait dengan penambahan waktu operasional dan persentase maksimal kapasitas. "Intinya peningkatan kapasitas, seperti di tempat ibadah dan resepsi pernikahan, itu ada peningkatan jumlah kapasitasnya," tuturnya.

Dia mencontohkan, batas maksimal rumah ibadah yang sebelumnya 50 persen, kini naik menjadi 75 persen. Selain itu, resepsi pernikahan juga sudah bisa digelar dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung, lebih longgar dari sebelumnya dengan kapasitas hanya 20 orang.

"Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya 20 sampai 30 orang gitu kan, nah sekarang 50 persen dari kapasitas ruangannya," jelasnya.

Selain itu, di dalam SE juga disebutkan, anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk mal/pusat perbelanjaan serta bioskop dengan syarat harus didampingi orang tua. Namun, ada beberapa aturan yang masih dikaji terkait fasilitas umum seperti taman kota.

Benyamin mengatakan, aturan-aturan pelonggaran yang diterapkan seiring dengan semakin berkurangnya angka kasus Covid-19 dan menurunnya tingkat kematian di Kota Tangsel. "Memang tingkat kematian ini sudah sepekan belakangan ini nol (0), kemudian angka kesembuha itu 94 persen, kepatuhan masyarakat naik 88 persen," terangnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tangsel, ada penambahan 8 orang kasus Covid-19 di Tangsel pada Senin (18/10). Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Tangsel menjadi 31.024 kasus. Sebanyak 30.188 orang diantaranya sudah sembuh.

Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia totalnya tetap 729 orang. Sebanyak 107 orang masih menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement