Selasa 19 Oct 2021 19:45 WIB

DPR Harap Kepolisian Laksanakan Instruksi Kapolri

Telegram Kapolri sebagai tanda adanya evaluasi terhadap jajarannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi terbitnya surat telegram Kapolri anggota polisi yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat. Dalam telegram itu, Polri siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota yang melanggar tersebut.

"Kami harapkan dengan telegram tersebut aparat kepolisian dapat melaksanakan dengan baik agar keamanan masyarakay dan kenyamanan masyarakat seluruh Indonesia terjaga," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/10).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat , Didik Mukrianto. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanda bahwa Polri mengevaluasi jajarannya. "Untuk memastikan agar tidak abuse of power, sewenang-wenang, dan tetap menjunjung tinggi HAM," ujar Didik.

 

Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, ruang digital yang begitu terbuka membuat semuanya transparan dan dilihat publik. Semua yang dilakukan tidak akan luput dari pantauan publik, tidak terkecuali perilaku para aparat kepolisian.

 

"Jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," ujar Didik.

 

Polri menyatakan siap melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggotanya. Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/10).

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut. Tujuannya untuk mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

"Benar ada TR (Telegram)," kata Argo di Jakarta, Senin (18/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement