Kamis 21 Oct 2021 18:36 WIB

Kontraktor di Jabar Diprediksi Hanya Tersisa 20 Persen

Beberapa proyek yang dibatalkan selama pandemi Covid-19 sudah ada pemenang lelangnya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kontraktor di Jabar Diprediksi Hanya Tersisa 20 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Kontraktor di Jabar Diprediksi Hanya Tersisa 20 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Bidang usaha jasa kostruksi di Jawa Barat, dinilai memerlukan segera tindakan penyelamatan. Berbagai kesulitan yang dihadapi, mulai dari permasalahan-permasalahan lama, dampak Covid-19, sampai ke kesulitan yang akan dihadapi dengan adanya PP No 5 tahun 2021, akan membuat banyak pelaku jasa konstruksi di Jawa Barat gulung tikar.

“Jika kondisinya terus seperti ini ditambah dengan diberlakukannya persyaratan-persyaratan dalam  PP No 5 tahun 2021, dengan segera banyak perusahaan jasa konstruksi di Jawa Barat tutup. Dari jumlah 15.000 an perusahaan yang ada saat ini, mungkin tinggal 20 persennya saja,” ujar Ketua Badan Pengawas, Gapensi (Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia) Jabar, Susilo Wibowo, Kamis (21/10).

Susilo yang juga merupakan Koordinator Subdivisi Konstruksi, Tim Pemulihan Ekonomi Daerah (TPED) Jabar, mengatakan, di antara kesulitan yang harus segera dicari solusinya adalah masalah “jumping harga”, penawaran harga sangat rendah (tidak wajar) dalam lelang proyek konstruksi. 

Selain menciptakan persaingan tidak sehat, kata dia, juga memunculkan berbagai masalah hukum dan berpotensi membuat terjadinya kegagalan konstruksi.

Terkait Covid 19, kata dia, berbagai pembatalan lelang proyek semasa pandemi, harus segera dicarikan jalan keluarnya. Terutama beberapa proyek yang dibatalkan yang sudah ada pemenang lelangnya. Selain itu beberapa aturan pelaksanaan pekerjaan yang berubah semasa pandemi, juga harus segera ditinjau ulang. 

“Di antaranya waktu pengerjaan proyek. Misalnya untuk pekerjaan yang lazimnya dikerjakan dalam 120 hari, semasa pandemi berubah menjadi 60 hari. Jika ini dibiarkan, tentunya akan menjadi masalah nantinya,” katanya.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, kata Susilo, saat ini asosiasi-asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi  yang bergerak di bidang jasa konstruksi Jabar, intensif mengadakan pertemuan-pertemuan. Beberapa sesepuh konstruksi Jabar juga ikut bergabung, membahas upaya-upaya penyelamatan.

“Kami juga mengagendakan audiensi dengan beberapa lembaga terkait. Hari Senin kemarin kami memulainya dengan melakukan audiensi ke Inspektorat Jabar. Alhamdulillah bu Eni (Kepala Inspektorat Jabar) menyambut baik, dan kami mendapat pengetahuan-pengetahuan baru,” katanya.

Sementara menurut Sesepuh jasa konstruksi Jawa Barat, Ahmad Hanafiah (Abo), berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini sebenarnya sangat bisa ditangani secara lokal di Jawa Barat. Karena aturan perundang-undangan yang baru, memberi wewenang yang besar kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Yakni, kata dia, mulai dari hal teknis seperti penetapan penyedia jasa konstruksi, sampai pada hal strategis seperti melakukan pembinaan.

Abo, demikian dia biasa dipanggil, menunjukan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no 2 tentang Jasa Konstruksi. 

Menurutnya, pasal 73, 74, 112, 121, 129, dan 130, dengan jelas memberikan kewenangan kepada gubernur untuk membangun sektor jasa konstruksi di daerah yang dipimpinnya.

Tak hanya itu, kata dia, di Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga diatur kewenangan-kewenangan Gubernur dalam membangun bidang Jasa Konstruksi. Mulai dari memberdayakan badan usaha jasa konstruksi, menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli, sampai kepada penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi.

“Itu di PP no 22 tahun 2020 kewenangan Gubernur dibunyikan dengan jelas. Misalnya isi pasal 112 ayat (2), Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi. Jadi sekarang mah tinggal berupaya bersama-sama, mencari solusi-solusi untuk menyelamatkan Jawa Barat," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement