REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kesenian dengan alat musik Gong Si Bolong yang salah satu gongnya dipajang di perempatan Jalan Tanah Baru ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang berlangsung pada 26-30 Oktober 2021.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021. Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia.
"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," ujar Eko.
Menurut Eko, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru.
"Alat musik tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai. Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua buah gendang," jelasnya.
Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.
"Pelestarian kesenian Gong Si Bolong hingga saat ini masih dilakukan pertunjukan rutin. Karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan. Masih digunakan sebagai musik pengirimh Tari Topeng," terang Eko.
Eko berharap dengan ditetapkannya sebagai WBTb 2021, Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat luas. "Selain itu Gong Si Bolong hingga saat ini masih digunakan untuk pertunjukan dan dilestarikan generasi penerus di Kota Depok," ungkapnya.