REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta industri produsen minyak goreng untuk bersiap menerapkan kebijakan wajib kemasan minyak goreng yang berlaku per 1 Januari 2022. Direktur Barang Pokok Penting, Kemendag, Isy Karim, mengatakan, wajib kemasan minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.
Kemendag sekaligus telah memberikan masa transisi sebagai waktu persiapan. Dalam masa transisi tersebut diharapkan dimanfaatkan produsen untuk mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pemenuhan wajib kemasan.
"Kebijakan ini sebetulnya diatur sejak tahun 2014 dalam Permendag 80 Tahun 2014. Namun para produsen masih memerlukan waktu persiapan," kata Isy Karim kepada RepJabar, Selasa (16/11).
Persiapan yang dibutuhkan di antaranya pembangunan unit pengemasan maupun menambah kapasitas pengemasan. Jika dipaksakan sejak tujuh tahun yang lalu, dikhawatirkan akan berakibat pada terbatasnya pasokan minyak goreng kemasan yang berimbas pada kenaikan harga.
Adapun, bagi masyarakat, diimbau untuk melakukan perubahan perilaku menggunakan minyak goreng curah menjadi kemasan. "Meski mulai diterapkan penuh pada Januari 2022, nantinya Kemendag masih akan melakukan pembinaan terlebih dahulu jika masih ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Isy Karim pun menegaskan latar belakang minyak goreng wajib kemasan antara lain dalam rangka pemenuhan hak konsumen. Terutama dalam mendapatkan informasi produk, stabilisasi harga, kesehatan, hingga kehalalan produk.
Khusus soal harga, Kemendag masih akan khusus mengatur kemasan sederhana saja sedangkan kemasan premium bebas mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, acuan harga minyak goreng kemasan yang diatur pemerintah ditetapkan sebesar Rp 11 ribu per liter.