Rabu 17 Nov 2021 14:12 WIB

Mogok Nasional Jadi Pelampiasan Kemarahan Buruh Soal UMP

Pemerintah mengakui rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

Rep: Febryan A, Arie Lukihardianti, Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah demonstran membawa spanduk dan poster dalam aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Aksi gabungan buruh, petani, mahasiswa, dan pelajar yang dilakukan bersamaan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeklaim, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

Baca Juga

"(Ada) 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti dua juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," tutur Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Ia menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antarserikat buruh. Sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada 6 hingga 8 Desember 2021.

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. "Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36," ujar Said.

Said menegaskan, aksi unjuk rasa maupun aksi mogok nasional adalah sesuatu yang legal. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian dalam pelaksanaan semua aksi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement