Rabu 17 Nov 2021 15:16 WIB

Kemnaker Respons Ancaman Mogok Nasional Buruh

Kemnaker minta buruh memedomani PP 36 tahun 2021 soal penetapan upah minimum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan kantor Gedung Sate, Rabu (17/11).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan kantor Gedung Sate, Rabu (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi ancaman mogok kerja nasional buruh karena kenaikan UMP yang hanya 1,09 persen. Menurutnya, ia akan melakukan sosialisasi terhadap para pekerja tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian nilai UM tahun 2022 akan bervariasi di daerah karena sangat bergantung pada data makro, seperti rata-rata konsumsi perkapita setempat dan nilai PE atau inflasi provinsi di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, seluruh pihak sudah seharusnya mempedomani PP 36/2021 dalam rangka penetapan UM," katanya saat dihubungi RepJabar, Rabu (17/11).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan dalam menyikapi rencana aksi buruh atas kenaikan UM tahun 2022. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penetapan UM tahun 2022 berdasarkan PP 36/2021 secara lebih masif. Lalu, menjelaskan filosofi dan dasar penetapan UM seperti pemberlakuan UM bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang satu tahun.

"Kami juga jelaskan pengenalan kanal informasi pengupahan (Wagepedia) serta urgensi penerapan struktur dan skala upah dan pengupahan berbasis produktivitas," kata dia.

Ia menambahkan akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota serta dewan pengupahan daerah dan melaksanakan dialog dengan Depenas dan BP LKS Tripnas.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan BPS, Kemendagri, Kepala Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeklaim, sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

"60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi. Ini akan diikuti 2 juta buruh, (sehingga) lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement