Kamis 25 Nov 2021 16:32 WIB

Serikat Pekerja di Sukabumi Apresiasi UMK 2022 Naik 5 Persen

Sektor manupaktur di Sukabumi tidak terlalu terdampak pandemi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Serikat Pekerja di Sukabumi Apresiasi UMK 2022 Naik 5 Persen (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
Serikat Pekerja di Sukabumi Apresiasi UMK 2022 Naik 5 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2022 diusulkan naik sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2021. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan serikat pekerja di Sukabumi.

Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 561/-disnakertrans dengan perihal Rekomendasi Besaran UMK Sukabumi Tahun 2022. Di mana UMK tahun sebelumnya Rp 3.125.444,72 dan kini naik 5 persen atau Rp 156.272,236 sehingga menjadi Rp 3.281.716,956.

Baca Juga

''Saya selaku Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi mengapresiasi atas keberanian Bupati Sukabumi yang merekomendasikan kenaikan UMK Kab Sukabumi sebesar 5 persen,'' ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, Kamis (25/11). Pasalnya, belum ada kabupaten kota satupun yang berani keluar dari formula Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sejak awal kata Popon, SP TSK SPSI Sukabumi mendesak Bupati Sukabumi untuk menaikkan UMK 2022. Bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan agenda mogok kerja daerah apabila sampai 27 November 2021 Bupati tidak merekomendasikan kenaikan UMK 2022.

Akan tetapi lanjut Popon, Alhamdulillah sebelum 27 November sudah ada rekomendasi kenaikan. Walaupun pemerintah pusat lanjutnya melakukan upaya untuk tidak menaikkan UMK 2022 atau setidaknya kenaikkan UMK 2022 harus berdasar PP 36 tahun 2021.

Popon menerangkan, pada tahun lalu saja disaat ekonomi runtuh, pertumbuhan minus dan secara aturan dalam PP Nomor 78 Nomor 2015 tidak memungkinkan UMK naik. Akan tetapi faktanya UMK Kabupaten Sukabumi pada 2021 naik sebesar 3.27 persen padahal pertumbuhan ekonomi Sukabumi minus 1.08 persen.

Pemerintah ungkap Popon, dinilai telah gagal membangun logika publik dengan melakukan framing bahwa ekonomi masih sulit karena terdampak pandemi. Sebabnya sektor manupaktur di Sukabumi tidak terlalu terdampak pandemi.

Bahkan lanjut Popon, kondisi order perusahaan manupaktur khususnya sektor garmen dan alas kaki yang berorientasi ekpor saat ini jauh lebih besar dibanding sebelum pandemi.

''Kami selaku anggota dewan pengupahan, pada saat rapat pleno dewan pengupahan tanggal 23 Nopember 2021 lalu, sempat menantang pihak pengusaha/Apindo yang duduk di dewan pengupahan,'' kata Popon. Hal ini ntuk menunjukkan perusahaan manufaktur mana yang berorientasi ekspor khsusnya sektor garmen dan alas kaki yang terdampak rugi akibat pandemi.

''Dengan mempersilahkan menyebutkan perusahaannya apa, brand atau buye nya apa? Tapi mereka tidak bisa menunjukkannya,'' ungkap Popon.

Unsur dewan pengupahan dari unsur pemerintah di Kabupaten Sukabumi kata Popon, merupakan satu-satunya daerah di seluruh Indonesia yang berani memberikan usulan kenaikan sebesar 2,5 - 3 persen sementara unsur serikat pekerja mengusulkan 10,5 persen dan unsur pengusaha sudah bisa dipastikan menginginkan tidak naik atau sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Akan tetapi akhirnya lanjut Popon, akhirnya direkomendasikan UMK naik 5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement