Jumat 03 Dec 2021 20:18 WIB

Tuntutan Buruh di Sukabumi Soal UMK 2022

Buruh mendesak bupati untuk memastikan semua perusahaan menaikkan upah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ribuan buruh Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa memprotes tidak dinaikkannya UMK 2022 ke pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/12).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ribuan buruh Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa memprotes tidak dinaikkannya UMK 2022 ke pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi kembali menggelar aksi unjuk rasa memprotes tidak naiknya UMK 2022 di Jalan Lingkar Selatan Cibolang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/12). Mereka mendesak Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan solusi atas ditolaknya rekomendasi kenaikan UMK lima persen oleh Gubernur Jabar yang akhirnya tidak menaikkan besaran UMK.

Para buruh tersebut mendatangi lokasi kejadian secara bergelombang sejak Jumat pagi hingga siang hari. Aspirasi para buruh terssbur langsung ditanggapi Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang datang ke lokasi unjuk rasa.

''Tuntutan kami mendesak bupati untuk mengembalikan rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen karena pada rekomendasi kedua tidak mencabut rekomendasi yang pertama,'' ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon. Akan tetapi ketika bupati tidak bisa mengembalikan rekomendasi UMK karena kuatnya desakan pemerintah pusat dan gubernur tidak boleh menaikkan UMK sebagaimana diatur dalam formula PP Nomor 36 tahun 2021.

Maka kata Popon, buruh mendesak bupati untuk memastikan semua perusahaan menaikkan struktur dan skala upah. Di mana besarannya di konversi dari rekomendasi bupati yang pertama atau setidak-tidaknya sesuai usulan pemerintah di dewan pengupahan Sukabumi yang mengusulkan kenaikan 2,5 - 3 persen.

Intinya lanjut Popon, ketika tidak memungkinkan membuat kebijakan kenaikan UMK karena terbentur aturan, maka buruh bersikap realistis tidak akan memaksakan itu. Selain itu buruh tidak akan menuntut insentif, karena rata-rata di perusahaan yang karyawannya berafiliasi dengan FSP TSK SPSI sudah menjalankan insentif.

Bahkan lanjut Popon, beberapa atau banyak insentif itu bisa dibayar atau tidak. '' Sehingga kami lebih kepada tuntutan yang berdampak pada kenaikan pada komponen upah tetap, seperti struktur dan skala upah,'' imbuh dia.

Popon mengungkapkan, bupati dari hasil aksi tersebut telah menyampaikan di depan peserta aksi mengeluarkan surat edaran bagi semua perusahaan. Dalam surat edaran itu akan menaikkan struktur dan skala upah 1-4 persen untuk diterapkan di masing-masing perusahaan.

Terkait dengan surat edaran tersebut ungkap Popon, buruh mengapresiasi walaupun tidak cukup memuaskan. Namun pada prinsifnya buruh menghargai upaya bupati untuk melakukan terobosan tersebut.

''Minimal memberi harapan untuk adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan,'' cetus Popon. Nantinya buruh akan mengawal agar bisa dipastikan bisa dilakukan di perusahaan masing-masing dan minimal di perusahaan yang ada SP TSK SPSI nya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab akan mendengarkan aspirasi para buruh. Diantaranya dengan akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar bisa memberikan struktur skala upah di perusahaan masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement