Ahad 05 Dec 2021 12:42 WIB

Jabar Pantau Ketat Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Pemprov Jabar mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jabar Pantau Ketat Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Jabar Pantau Ketat Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember, Dinsos Jabar bersama Biro Adpim, Biro Umum dan Diskominfo Jabar menggelar acara  Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Sabtu (4/12). Tema yang diangkat adalah 'Jabar Inklusi,  Jabar Tangguh, Jabar Juara'.

Acara JAPRI dibuka dengan pertunjukan Seni Kreatifitas Kolaborasi seni suara, alat musik dan modeling, dari anak anak istimewa binaan Yayasan Biruku Indonesia. 

Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Pemprov Jabar terus mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.

Uu mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Dalam UU dan Perpres tersebut, kata dia, sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Uu mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut. 

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu. 

Uu pun berharpa, perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan. Karena, ini memang merupakan tuntutan undang-undang.

Uu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan, untuk meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.

“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” kata Uu.

“Dengan momentum Hari Disabilitas Internasional ini kami akan melaksanakan aksi-aksi tertentu untuk lebih memberikan perhatian lagi pada penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Uu menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kuningan Acep Purnama sebagai pimpinan daerah yang telah merekrut disabilitas untuk menjadi pegawai di perangkat daerah pemda Kabupaten Kuningan.

Penghargaan juga diberikan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai pimpinan daerah yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung. 

Selain itu, beberapa pihak swasta yang juga diberikan penghargaan atas kontribusi dalam peningkatan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah PT PLN Persero, RRI Pro 1 FM Bandung, IKA Unpad, Yayasan Nur Illahi Assani, Hear Me, HCP Roda Untuk Kemanusiaan, Human Initiative, serta Yayasan Biruku Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jabar Dodo Suherman, disabilitas merupakan kelompok rentan yang masuk kedalam sasaran pelayanan kesejahteraan sosial. Dinsos Jabar melalui UPTD nya memberikan perlindungan, pelayanan dan keterampilan sosial kepada semua disabilitas dari seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat. 

Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional, kata dia, pihaknya pun memberikan bsntuan secara simbolis, kursi roda, Al Qur'an Braille, dan seperangkat alat dapur. 

Sementara menurut Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Karena, masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu  memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Norman berharap, Pemprov Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND ini menurut saya akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” kata Norman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement