REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengungkap pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan menangkap lima orang pelakunya. Akibat aksi para pelaku tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan pers sejumlah kasus di Polres Sukabumi, Selasa (7/12). Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka yakni AM, HMK, YG, Ir SK, dan MN.
"Modus tersangka ini secara bersama-sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan memalsukan akta jual beli,'' terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Para tersangka ini memalsukan AJB dengan berbagai peran. Di mana ada yang mengaku sebagai Nurhayin Aziz sampai mengaku sebagai anak dari Nurhayin Aziz palsu.
Selain itu para tersangka memalsukan semua identitas dari mulai AJB, KTP sampai kartu keluarga. Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama HJD.
"Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian Rp 1,4 miliar rupiah,'' terang Dedy. Para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara karena melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHPidana.