REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengkonfirmasi masuknya omicron, varian baru Covid-19 di Indonesia. Meskipun hal tersebut sudah dipastikan, aturan perjalanan untuk semua moda transportasi masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19" kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kamis (16/12).
Adita memastikan, Kemenhub selalu menyesuaikan aturan dengan perubahan yang ada. Perubahan tersebut menurutnya akan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
"Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021," ujar Adita.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Ketentuan tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
SE tersebut menyatakan, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema travel corridor arrangement (TCA).