Jumat 17 Dec 2021 16:34 WIB

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Resmi Berstatus Perseroda

Bentuk perseroda dapat mempercepat pengambilan keputusan di PDAM Tirta Asasta.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok.
Foto: Dok PDAM Depok
Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok kini telah resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Tirta Asasta Kota Depok. Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik mengatakan, perubahan badan hukum itu terbagi menjadi dua, yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perseroan daerah (perseroda). "Pemilihan bentuk badan hukum perseroda tersebut dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," ujar Olik di kantor PDAM Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (16/12).

Baca Juga

Olik melanjutkan, perubahan badan hukum ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok. Dia menyebut, bentuk perseroda dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan perusahaan.

"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemkot Depok," jelasnya.

Menurut Olik, bentuk badan hukum perseroda tersebut ditandatangani dihadapan Notaris Pria Takari Utama di Kota Depok pada 1 November 2021. Kemudian, disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0068922.AH.01.01.

"Pada 30 November 2021 PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan 12 agenda. Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok, yakni Pemkot Depok," terang Olik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement