Senin 20 Dec 2021 15:19 WIB

Istri Mang Oded Masuk Bursa Calon Wakil Wali Kota Bandung

DPD PKS Kota Bandung usulkan nama-nama Calon Wakil Wali Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
 DPD PKS Kota Bandung usulkan nama-nama Calon Wakil Wali Kota Bandung. (foto: ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat bicara seputar kriteria Wakil Wali Kota Bandung yang akan menjadi pendampingnya. Ia mengatakan sosok yang akan menemaninya selama 21 bulan ke depan diharapkan taat terhadap aturan. 

"Saya sih ikut regulasi saja, siapa orang yang taat azas saya pikir mangga aja ikut saja. saya ikut regulasi yang ada," ujarnya, Jumat (17/12).

Pasca Oded M Danial meninggal dunia, jabatan Wali Kota Bandung dipegang sementara oleh Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung. Sementara itu paripurna DPRD Kota Bandung telah memberhentikan almarhum Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung, Kamis (16/12).

Paripurna lainnya akan mengagendakan penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Berikutnya, Wakil Wali Kota Bandung akan diisi dengan usulan dari partai pengusung.

"Paripurna (kemarin) itu pengumuman pak Oded meninggal jadi diberhentikan sebagai wali kota, itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri lewat Gubernur berita pemberhentian ini," katanya.

Selanjutnya Yana mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian kemudian mengangkat Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota. "Mungkin lebih kepada memberhentikan wali kota dan mengangkat wali kota, memberhentikan wakil wali kota, paripurnanya," katanya.

Ia mengatakan proses tersebut akan dilakukan melalui beberapa kali paripurna di DPRD Kota Bandung. Ia belum dapat memastikan proses tersebut akan berlangsung hingga kapan termasuk hingga pengangkatan Wakil Wali Kota Bandung.

"Saya tidak tahu itu regulasi, itu susah sistem ada waktunya mungkin saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi karena sebetulnya tidak ada bedanya Plt dan definitif tidak ada bedanya dan Plt tidak ada batas waktunya, itu bisa mau (bikin) perwal, mutasi itu bisa," katanya.

Namun Yana mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri selama menjadi Plt. Hal tersebut berbeda jika sudah menjadi Wali Kota Bandung secara definitif.

"Pada dasarnya kemungkinan karena itu hasil kajian mungkin mereka bisa, sebetulnya tidak ada hambatan saya sih ikut saja yah aturan yang berlaku waktu juga saya ikuti," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement