REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan Bahar Smith dan Eggy Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian yang dapat akibatkan pertentangan SARA. Namun dalam perkara ini, Bahar Smith dilaporkan dalam dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
Laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021 lalu bersama dengan Eggy Sudjana. Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12) Bahar seorang diri kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. "Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara detail ujaran kebencian apa yang dilakukan Bahar Smith. Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. Ia hanya menyampaikan ujaran kebencian tersebut dapat menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," kata Zulpan.
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku dirinya baru mengetahuinya pelaporan tersebut pada Ahad (19/12) malam. Namun dia belum mengetahui secara gamblang kasus yang menyeret kliennya tersebut.
"Baru tahu semalam, saya belum cek kebenarannya," ucap Tuankotta saat dihubungi, Senin (20/12).
Lanjut Tuankotta, informasi yang didapat, Bahar Smith dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Sampai dengan saat ini, dia juga ejauh belum berkomunikasi dengan Habib Bahar, tetapi dengan keluarga Habib Bahar sudah dilakukan pagi tadi.
"Belum komunikasi, dengan pihak keluarganya sudah tadi pagi, dengan istrinya, dengan Habib Bahar rencananya sore nanti atau besok," ungkap Tuankotta.
Namun demikian, Tuankotta memastikan kliennya bakal kooperatif menjalani proses hukum kasus itu. Apalagi selama ini, ia menilai Bahar Smith cukup kooperatif dan merupakan warga negara yang baik. Jadi apa yang diperintahkan Undang-undang pasti ditaati oleh pihaknya.
Dalam perkara ini, Bahar Smith dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Kemudian nomor LP/B/6354/XII/2021/SPTKT POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Desember 2021.