Kamis 23 Dec 2021 15:14 WIB

Anggota Fraksi PDIP DPR Wajib Bagikan Sembako Bergambar Puan Maharani

Anggota Fraksi PDIP DPR wajib bagikan Sembako bergambar Puan Maharani

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Hendrawan Supratikno benarkan anggota Fraksi PDIP DPR wajib bagikan Sembako bergambar Puan Maharani (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno benarkan anggota Fraksi PDIP DPR wajib bagikan Sembako bergambar Puan Maharani (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Hendrawan Supratikno, membenarkan adanya instruksi yang mewajibkan setiap anggota Fraksi PDIP membagikan sembako dengan tas bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Hal itu karena Puan Marani merupakan Ketua DPR dan pembina Fraksi PDIP.

Hendrawan mengatakan kegiatan tersebut sudah biasa dilakukan oleh para anggota fraksi PDIP. Instruksi tersebut diberikan agar koordinasinya lebih rapi. "Kali ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama," ujarnya.

Baca Juga

Hendarawan menjelaskan adapun bantuan tersebut dibuat seragam dengan foto Puan lantaran posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi. Selain bergambar Puan, bantuan sembako tersebut juga menyertakan foto anggota yang bersangkutan.

"Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," katanya.

Fraksi PDIP berharap efektivitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata. Berdasarkan informasi yang diterima, bagi anggota biasa diwajibkan membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 100 juta.

Untuk Kapoksi, diwajibkan membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 400 juta. Sementara, Pimpinan komisi diwajibkan membagikan 10.000 bingkisan dengan masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp 500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement