Senin 27 Dec 2021 14:02 WIB

KSAD: Tiga Anggota TNI Terlibat Tabrakan di Nagreg Layak Dipecat

Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga personel TNI sudah di luar batas kemanusiaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersama istri berdoa di makam almarhumah Salsabila saat berziarah di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka sekaligus berziarah ke makam almarhum Handi Harisaputra dan almarhumah Salsabila, korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersama istri berdoa di makam almarhumah Salsabila saat berziarah di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka sekaligus berziarah ke makam almarhum Handi Harisaputra dan almarhumah Salsabila, korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyebut, tiga anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12), memang layak dipecat.

Selain terlibat penabrakan, Kolonel Priyanto bersama dua Kopral Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh ikut menggotong Handi Saputra dan Salsabila ke dalam mobil Panther warna hitam. Warga dilarang ikut membantu korban tabrakan tersebut.

Baca Juga

Ternyata Handi dan Salsa tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan jenazah dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga personel TNI AD tersebut sudah di luar batas.

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12).

 

Dudung mengatakan, tiga personel TNI AD kini telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, setelah dialihkan dari satuan asalnya, yaitu Kodam XIII/Merdeka dan Kodam IV/Diponegoro. Dia memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya tetap menunggu putusan dari peradilan militer, sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa. Hal itu lantaran TNI AD berpedoman kepada hukum.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," kata Dudung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement