Rabu 05 Jan 2022 18:15 WIB

Polda Jabar: Kasus Denny Siregar Ditangani Polda Metro Sejak 2021

Semua tahapan kasus Denny disebut sudah dilalui sesuai aturan hukum.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto:

Ihwal penanganan yang dinilai lama, Ibrahim mengatakan, seluruh proses penanganan kasus pidana harus melalui tahapan yang prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Agar seluruh unsur dalam kasus itu dapat terpenuhi, penanganannya harus menempuh tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti, hingga penetapan tersangka.

"Itu semua dilengkapi. Begitu juga untuk kasus DS. Semua tahapan tersebut sudah dilalui sesuai aturan hukum. Jadi kalau dipikir, ini sama seperti kasus lain. Berjalan normal," kata dia.

Sebelumnya, ustaz Ruslan mengaku kecewa karena penanganan kasus Denny Siregar oleh kepolisian tidak jelas. Padahal, ia sudah melaporkan kasus itu sejak 1,5 tahun silam.

"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/12).

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement