Rabu 19 Jan 2022 12:30 WIB

Kejati Jabar tak Ingin Tanggapi Soal Arteria Dahlan

Arteria meminta Jaksa Agung mencopot salah satu kajati karena gunakan bahasa Sunda.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah)
Foto: Dokumentasi
Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak ingin menanggapi masalah yang tengah disorot yaitu Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejati akibat berbicara Bahasa Sunda. Fokus kejati yang saat ini dikerjakan adalah menuntaskan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan.

"Pak Kajati belum ada komentar apapun, fokus ke kerjaan saja," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Kepala Kejati Jabar saat ini sedang fokus menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan. Kasus tersebut akan memasuki agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Kamis (20/1/2022).

"Kita akan dengar pleidoinya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melontarkan permintaan kontroversial setelah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu kajati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Permintaan itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin hari ini. 

"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyayangkan, sikap anggota DPR RI Arteria Dahlan yang mengeluarkan pernyataan meminta kepala kejaksaan tinggi (Kajati) diganti karena memakai Bahasa Sunda. Dia meminta, Arteria Dahlan menghargai perbedaan terkait Bahasa Sunda.

"Iya (menyayangkan), tolong dihargai bahwa kita punya bahasa daerah dan juga di daerah kita merupakan hal yang wajar," ujarnya di Taman Tegalega Bandung, Rabu (19/1/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement