Rabu 26 Jan 2022 05:15 WIB

Nekat...Polisi Banjarmasin Perkosa Mahasiswi, Korban Trauma Berat

Korban diberi minuman Kratingdaeng yang dicampur anggur merah.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto:

Diberikan miras

Erlina menjelaskan, kasus ini bermula ketika VDPS melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin selama satu bulan, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Di sana, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Selama kegiatan magang itu, kata dia, Bripka Bayu berulang kali mengajak korban jalan-jalan. Tapi, korban selalu menolak.

Pada tanggal 18 Agustus 2021, Bripka Bayu kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti. Bripka Bayu menjemput korban menggunakan mobil. Dalam perjalanan, Bripka Bayu mengajak korban ke hotel, tapi korban menolak.

Lantas Bripka Bayu memberikan korban sebotol minuman saat dalam perjalanan itu. "Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah, yang tutup botolnya sudah terbuka. Setelah itu korban merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya," kata Erlina.

Melihat korban sudah tidak berdaya, Bripka Bayu lantas membawa korban ke sebuah hotel yang berlokasi di KM 6 Banjarmasin. Bripka Bayu langsung membawa korban ke dalam kamar dengan menggunakan kursi roda.

"Pada saat berada di dalam kamar, terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban sebanyak dua kali," ungkap Erlina.

Kasus ini, lanjut Erlina, ternyata sudah diproses hukum. Pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya saat perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.

Lalu pelaku didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 290 Ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap perempuan yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3,5 tahun. Tuntutan ini tak sampai separuh dari ancaman maksimal.

Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN BJM.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement