Rabu 26 Jan 2022 18:17 WIB

Polres Indramayu Bongkar Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian

Sebanyak enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda berhasil diamankan. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus sindikat penadah sepeda motor curian lintas daerah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus sindikat penadah sepeda motor curian lintas daerah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Rabu (26/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membongkar jaringan penadah sepeda motor curian. Sebanyak enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, berhasil diamankan.

"Ada enam orang yang kita tangkap, mereka merupakan jaringan penadah sepeda motor curian," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, Rabu (26/1/2022).

Lukman mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018. Menurutnya, enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KDR (47 tahun), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), dan JA (20). Mereka merupakan warga dari Indramayu, Cirebon, dan Jakarta.

 

photo
Sejumlah tersangka dan barang bukti diperlihatkan ke media saat rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). Polres Indramayu mengamankan tujuh orang penadah serta pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. - (Antara/Dedhez Anggara)

 

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing. Seperti KDR (47) warga Karangampel, Kabupaten Indramayu, bertugas mengubah nomor rangka dan mesin sepeda motor agar sesuai dengan STNK yang telah disediakan.

"Untuk MSK, dan MSL bertugas menyediakan STNK yang akan dicocokkan dengan motor curian," tuturnya.

Sementara dua tersangka lain, yaitu JA, dan TSN bertugas menjual sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan mesinnya sesuai STNK. Sedangkan AR bertugas memperbaiki kunci kontak sepeda motor agar tidak diketahui motor hasil curian.

"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement